Azhari Mulyana
-
June 16, 2016
Edit this post
"Blanc sans ( n ) ça fait black, comme quoi sans haine on est tous égaux!" (de Gilles Dor dans sa chanson).
Ketika suatu hal tidak bisa dihilangkan, maka cobalah untuk dihindari. Berbicara rasis atau rasial bukanlah hal yang tabu untuk saat ini. Kosakata ini tidak pernah bisa dihilangkan dari dalam diri setiap individu begitu juga perbuatannya. Sebuah lagu yang dibawakan oleh Gilles Dor bukanlah semata lirik lagu, melainkan quote yang bermakna filosofis. Putih (blanc) jika tidak dibubuhi dengan 'n' maka akan menjadi hitam (blac). Setiap tidak ada 'n' atau haine (kebencian) maka kita semua sama.
Hadirnya sifat kebencian dalam diri manusia mendatangkan hijab yang menyatakan bahwa diri saya dan diri Anda berbeda. Itulah suatu paham pembedaan sikap dengan adanya anggapan sebuah kelompok yang lebih superior ataupun tidak atau dikenal dengan paham rasisme.
Ketika para ahli mendefinisikan sifat rasisme itu dengan objek ras/etnis, suku, warna kulit dan lain-lain, tetapi saya pribadi melihatnya dengan pandangan yang berbeda. Ketika munculnya sifat kebencian yang terjadi dalam semua jenis perbedaan baik itu menimbulkan deskriminasi sosial dan segregasi maupun tidak, maka itulah yang dinamakan dengan rasisme.
Perbedaan tidaklah hanya dipandang dari kesukuan, tidaklah diukur dari terang dan gelapnya warna kulit setiap orang. Sejak munculnya istilah atasan, dipastikan juga adanya istilah bawahan, ada tinggi ada pendek, istilah hitam dan putih, mayoritas dan minoritas, kuat dan lemah, dan banyak lainnya. Superior dan inferior inilah yang kemudian teridentifikasi sebagai sebuah perbedaan dan tidak akan pernah bisa dihilangkan. Inilah anugrah yang dikaruniai olehNya Sang Maha Kuasa seperti terkandung dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 13.
Kapankah setiap orang merasakan sifat rasisme seperti itu? Tentu setiap diri manusia memiliki jawaban masing-masing berdasarkan pengalaman pribadi yang pernah dialami olehnya. Namun yang paling terlihat saat ini ialah ketika individu atau sekelompok manusia yang keluar dari kehidupan sosial etnisnya dan bertemu dengan etnis lain yang berbeda seperti anak-anak perantauan. Jiwa rasisme setiap individu akan sangat terlihat ketika mereka mempraktikkan alat komunikasi yang berbeda. Ya, bahasa termasuk salah satu faktor terpicunya sifat rasisme seseorang. Oleh karena itu dalam menyikapinya dibutuhkan kepekaan setiap individu untuk dapat saling menghargai.
Berikut saya mengutip kata-kata bijak dari Martin Luther-King :
"Nous devons apprendre à vivre ensemble comme des frères, sinon nous allons mourir tous ensemble comme des idiots." Artinya: Kita harus belajar untuk hidup bersama sebagai saudara atau kita akan binasa bersama-sama seperti orang bodoh.
Menghargai perbedaan adalah sebuah solusi yang diambil untuk menghindari sifat rasisme atau rasialisme dalam kehidupan sosial masyarakat. Bukanlah sebuah kekeliruan saat melihat seseorang berbicara menggunakan bahasa pribuminya dengan orang lain yang juga sesama ras dengannya. Akan tetapi merupakan kesalahan besar ketika ada orang yang berbicara menggunakan bahasa sukunya namun terdapat etnis lain yang berada di dalamnya. Inilah contoh individu yang tergolong kepekaannya masih sangat kurang dalam menghargai perbedaan. Meskipun suatu sample yang sederhana, namun berbahaya karena akan memicu sifat kebencian dan kemudian menimbulkan deskriminasi sosial jika tidak dihindari.
Jangan mengatakan kepada orang lain untuk tidak rasis, melainkan Anda sendiri yang harus menyadari sifat rasial dalam diri Anda, seyogyanya kita harus bersama-sama membenahi diri sebelum terlebih dahulu menjudge orang lain yang sebenarnya berbeda seperti pandangan Anda.
Azhari Mulyana
-
February 26, 2016
Edit this post
A.
Hukum Jam’u
al-Qiraat
Mempelajari ilmu qiraat merupakan fardhu kifayah bagi umat manusia,
dan menjama’kan qiraat adalah suatu hal yang dibolehkan tanpa ada
keraguan. Adapun metode atau tata cara jama’ qiraat sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu;
-
Pertama : Tidak ada perbedaan
pendapat antar umat Islam mengenai jama’ qiraat secara ifrad (membaca
Al-Quran dengan satu macam qiraat sampai khatam kemudian diulang dengan qiraat
yang berbeda). Bahkan hal ini merupakan syariat sebagaimana yang pernah
dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, ulama salaf
dari golongan sahabat, tabi’in dan setelah mereka.
-
Kedua
: Sedangkan jama’ qiraat dengan metode yang empat (Al-Jam’u
bil Kalimat, Al-Jam’u bil Waqfi, At-Tarkib bainal Jam’i bil Kalimat
wabil Waqf, atau Al-Jam’u bil
Ayat) tidak pernah dipraktekkan oleh ulama salaf, melainkan muncul pada
masa imam Abu ‘Amr ad-Dani yaitu pada abad ke-5 H, sehingga menjadi sunnah di
kalangan para ulama qiraat dengan menetapkan syarat-syarat tertentu.
Dalam hal ini muncul banyak perselisihan di kalangan para ulama
dengan berlandaskan dalil-dalil yang kuat sehingga dapat disimpulkan menjadi
tiga pendapat tentang hukum jam’u al-qiraat dengan metode yang empat,
yaitu :
1)
Sekelompok ulama berpendapat
melarang secara mutlak, baik itu ketika dalam kondisi bertalaqqi (berguru
kepada seorang syekh) dan lainnya. Mereka adalah Syekh Abu Bakar bin Muhammad
bin ‘Ali bin Khalaf al-Husaini, Syekh Muhammad Azharan, Syekh Ibnu al-Jauzi
al-Hanbali, dan lain-lain.
2)
Sekelompok ulama membolehkan secara
mutlak, baik di tempat-tempat umum dan lainnya, baik dalam kondisi berguru,
belajar dan lainnya. Mereka adalah Syekh Abdul ‘Aziz bin Abdul Fatah al-Qari,
Syekh Ibrahim al-Maraghani, dan lainnya.
3)
Pendapat jumhur (kebanyakan)
ulama membolehkan ketika dalam keadaan bertalaqqi saja, tidak pada
kondisi lainnya. Mereka adalah Ibn al-Jazari, Syekh al-Qasthalani, Ibn Taymiyyah,
dan lainnya.
B.
Hukum Tarkib
al-Qiraat
Adapun hukum mentarkibkan qiraat juga merupakan
perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Diantara mereka ada yang melarang
secara mutlak, ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang memilih tafsil
(membahas masalah tarkib qiraat dengan rinci dan diteliti dengan benar
secara bahasa dan i’rab, jika ditemukan kesalahan makna yang terkandung
dalam sebuah ayat karena tarkib ini maka dilarang, jika tidak terjadi
kesalahan maka diperbolehkan).
Dalam kitab “An-Nasyr fil Qiraat
al-‘Asyr”, imam Ibnu al-Jazari menyebutkan bahwa menghukumi tarkib
qiraat yang lebih shahih menurut beliau adalah dengan cara tafsil. Jika
salah satu qiraat menimpa qiraat yang lain sehingga merusak makna aslinya maka hukumnya
haram.
salah satu qiraat menimpa qiraat yang lain sehingga merusak makna aslinya maka hukumnya
haram.
Contoh
:
-
Pada ayat ﴿ فَتَلَقَّىٰ آدَمَ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٌ ﴾ imam Ibnu Katsir membaca dengan menashabkan
آدم dan merafa’kan كلمات .
Sedangkan selain imam Ibnu Katsir membaca ﴿ فَتَلَقَّىٰ آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ ﴾ dengan merafa’kan آدم dan menashabkan كلمات
.
Jika kedua qiraat ini ditarkibkan
maka akan menjadi nashab kedua kalimat tersebut seperti ﴿ فَتَلَقَّىٰ آدَمَ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ ﴾ ,
atau menjadi rafa’ keduanya
seperti ﴿ فَتَلَقَّىٰ آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٌ ﴾ .
Contoh tersebut menunjukkan bahwa dengan mentarkibkan qiraat
telah merusak tatanan bahasa Arab dan menghilangkan keaslian makna yang
terkandung di dalam ayat-ayat Al-Quran. Oleh karena itu, setelah ditafsil maka
jelaslah bahwa contoh tarkib seperti ini haram hukumnya secara mutlak
dan bukanlah Al-Quran.
Azhari Mulyana
-
February 25, 2016
Edit this post
1.
Jam’u al-Qiraat
Jam’ul Qiraat adalah suatu
ungkapan tentang cara membaca Al-Quran dengan menggabungkan beberapa macam
qiraat dalam satu sesi bacaan, adakalanya membaca Al-Quran dengan satu macam
qiraat sampai khatam kemudian diulang dengan qiraat yang berbeda, atau
adakalanya membaca dengan salah satu metode yang empat yaitu : 1) Al-Jam’u
bil Kalimat, 2) Al-Jam’u bil Waqfi, 3) At-Tarkib bainal Jam’i bil
Kalimat wabil Waqf, atau 4) Al-Jam’u bil Ayat. Tujuan adanya jam’ul
qiraat ini tak lain hanyalah sebagai ta’lim (pengajaran) dan
memberitahukan bahwasanya terdapat perbedaan lafaz-lafaz wahyu pada ayat yang
dibaca.
a)
Al-Jam’u
bil Kalimat (bil harf)
Metode ini
merupakan cara penggabungan qiraat dengan kata atau huruf Al-Quran. Jika terdapat
kata yang memiliki perbedaan dengan qiraat lain, maka dibaca dengan satu qiraat
kemudian berhenti lalu diulang dengan mendatangkan qiraat yang lain baik berupa
ushul atau farsyiyyat.
Contoh ketika
seorang qori’ membaca surat Al-Fatihah dengan riwayat Hafs, lalu sampai pada
ayat ﴿ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴾ tepatnya pada kata (مالك) ia berhenti, lalu mengulang dengan bacaan riwayat Warsy
(tidak membaca mad), lalu melanjutkan bacaannya.
b)
Al-Jam’u
bil Waqf
Metode ini
yaitu menggabungkan qiraat dengan waqf (tempat berhenti), misalnya
seorang qori’ membaca Al-Quran dengan qiraat tertentu sampai kepada waqf
yang memang dibolehkan berhenti, dan boleh juga ibtida’ (memulai kembali
setelah waqf) setelahnya, lalu mengulang kembali dengan membaca qiraat
yang berbeda.
Contoh pada
ayat :
﴿ وَاذْكُرُوا
اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴾
Ketika membaca
ayat tersebut dengan qiraat tertentu dan berhenti pada (معدودات),
lalu diulang kembali dengan mendatangkan qiraat yang lain mulai dari (واذكروا) dan seterusnya, inilah yang disebut dengan
al-jam’u bil waqfi.
c)
Al-Jam’u
bit Tarkib (Tarkib bainal Jam’i bil Kalimat wabil Waqfi)
Metode ini merupakan penggabungan
qiraat dengan dua cara di atas.
d)
Al-Jam’u
bil Ayat
Dalam metode
ini seorang qori’ membaca hingga akhir sebuah ayat Al-Quran dengan qiraat
tertentu, kemudian mengulanginya dari awal ayat tersebut dengan menggunakan qiraat
yang berbeda dari semula, sehingga terdapat perbedaan antar kedua qiraat
tersebut baik dari segi ushul maupun farsyiyyat.
Contoh pada
ayat ﴿ مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴾, pertama dibaca
dengan riwayat Warsy dengan tanpa mad pada kata (ملك)
dan diteruskan sampai akhir ayat, lalu diulang kembali dengan riwayat Hafs
dengan bacaan (مالك).
2.
Tarkib al-Qiraat
Tarkibul Qiraat merupakan
sebuah ungkapan tentang cara membaca Al-Quran dengan mengumpulkan beberapa
macam qiraat dalam satu sesi bacaan namun tanpa adanya pengulangan dari wajh
(versi) qiraat lain yang berbeda.
Contoh :
-
Pada
ayat :
﴿ وَاذْكُرُوا
اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴾
Qori’ membaca
pada awal ayat dengan thariq Al-Azraq hingga pada kalimat (معدودات),
kemudian langsung melanjutkan pada ayat berikutnya (فمن
تعجّل) dengan thariq Al-Asbahani.
-
Pada
ayat :
إِذَا الشَّمْسُ
كُوِّرَتْ ۞
وَإِذَا النُّجُومُ انْكَدَرَتْ ۞
وَإِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْ ﴾
﴿
Qori’ membaca
ayat pertama dan kedua dengan riwayat Hafs dengan ra’ dibaca tafkhim (tebal)
pada (كوّرتْ) dan (انكدرتْ),
lalu pada ayat ketiga ia membaca dengan riwayat Warsy dengan ra’ dibaca tarqiq
(tipis) pada (سُيّرَتْ)
lalu meneruskan bacaan pada ayat selanjutnya.
3.
Tawjih al-Qiraat
Tawjihul Qiraat yaitu
menjelaskan secara rinci ragam-ragam bacaan dari segi bahasa dan i’rab (perubahan
akhir kata karena adanya salah satu sebab yang merubahnya baik secara lafaz
atau taqdir) dalam ilmu Nahwu. Tawjih ini menjadi sangat penting karena
dengannya dapat diketahui keindahan dan keagungan makna-makna yang terkandung
dalam Al-Quran. Adapun contohnya
telah disebutkan sebelumnya seperti (فتبينوا ،
فتثبتوا).
Azhari Mulyana
-
February 25, 2016
Edit this post
1.
Al-Khilaful Wajib
Al-Khilaful Wajib adalah
perbedaan bacaan yang terdapat antara imam qiraat, perawi dari imam, dan ashabut
turuq. Oleh karena itu seorang qori’ diwajibkan mempelajari secara
keseluruhan setiap bacaan dari salah satu ulama tersebut agar sempurna
bacaannya. Dalam kata lain al-khilaful wajib yaitu perbedaan qiraat,
perbedaan riwayat dan perbedaan thariq.
Contoh :
-
Bacaan
Warsy dengan thariq Al-Azraq berbeda dengan bacaan lainnya, yaitu
membaca tipis setiap huruf ra’ yang didahului oleh kasrah (huruf
yang berbaris bawah) dan tidak terdapat huruf isti’la (خص ضغط قظ) setelahnya , seperti : مَغْفِرَة , ذُكِرُوا
, atau diantara huruf ra’ dengan kasrah berupa huruf istifla (selain خص ضغط قظ),
seperti : حِذْرَهُم , atau diantara
keduanya terdapat ya’ sukun, seperti : بَصِيْرًا
.
Adapun bacaan Al-Asbahani dan imam
qiraat lain membacanya dengan tebal berbeda dengan bacaan Warsy yang membaca
tipis.
Inilah yang disebut dengan khilaful
wajib. Jika membaca qiraat Warsy tetapi dengan membaca tebal ra’
seperti pada contoh di atas maka bacaannya dianggap menyalahi riwayat.
-
Bacaan
lam mughalladzah yang terdapat dalam riwayat Warsy juga berbeda dengan
qiraat lainnya, seperti الصلاة dan lain-lain yang
telah dijelaskan sebelumnya.
-
Contoh
lain seperti mad
muttashil dalam riwayat Warsy dengan thariq Al-Azraq
bahwasanya ia dibaca dengan enam harakat. Jika seorang qori’ membaca riwayat
Warsy namun tidak memanjangkan mad muttashil dengan enam harakat maka
tidak dianggap sebagai bacaan Warsy karena ia termasuk khilaful wajib,
seperti kata جاء pada ayat ﴿ وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا ﴾.
2.
Al-Khilaful Jaiz
Al-Khilaful Jaiz adalah
perbedaan bacaan qiraat dengan jalan takhyir (boleh memilih), yaitu
setiap qori’ dibolehkan untuk membaca semua versi bacaan dalam sebuah qiraat
seperti ‘aridh lissukun, bacaan basmalah diantara dua surat washlan (menyambung)
atau waqfan (berhenti).
Contoh : Mad ‘Aridh lissukun.
Dalam semua qiraat ada tiga versi cara membaca mad ‘aridh
lissukun tanpa harus membaca dengan satu versi saja yaitu al-Qashr
(pendek), at-Tawassuth (sedang), atau al-Isyba’ (panjang). Misalnya
seorang qori’ hendak membaca Al-Quran dengan riwayat Hafs, maka ketika ia
menjumpai mad ‘aridh lissukun pada ayat pertama ia membaca dengan al-Isyba’,
kemudian pada ayat kedua ia membaca mad ‘aridh lissukun dengan al-Qashr,
lalu pada ayat selanjutnya ia membaca dengan at-Tawassuth dan
sebagainya. Inilah yang disebut dengan khilaful jaiz dalam qiraat.
Ada pendapat lain yang tidak membolehkan membaca Al-Quran dengan cara seperti ini karena menyalahi dzauq (perasaan) Al-Quran. Kemudian disimpulkan bahwa membaca mad ‘aridh lissukun dengan takhyir (memilih) versi apa saja yang diinginkan ketika membaca satu qiraat, namun disunnahkan untuk memilih satu versi saja.
Ada pendapat lain yang tidak membolehkan membaca Al-Quran dengan cara seperti ini karena menyalahi dzauq (perasaan) Al-Quran. Kemudian disimpulkan bahwa membaca mad ‘aridh lissukun dengan takhyir (memilih) versi apa saja yang diinginkan ketika membaca satu qiraat, namun disunnahkan untuk memilih satu versi saja.
Azhari Mulyana
-
February 24, 2016
Edit this post
Secara bahasa
al-qiraat berasal dari istilah Bahasa Arab yaitu bentuk jama’ dari قِرَاءَة , yang berupa masdar قَرَأَ – قِرَاءةً – قُرْآنًا , dengan makna
lainnya تَلَا – تِلَاوَةً berarti yang dibaca
atau bacaan. Jadi, al-qiraat adalah bacaan-bacaan Al-Quran.
2.
Al-Qiraat Secara Istilah
Ilmu Qiraat mempunyai arti tersendiri berbeda dengan makna
Al-Quran, diantaranya adalah sebagai berikut :
a)
Menurut Ibn al-Jazari, Qiraat
adalah ilmu dengan tata cara menyampaikan kata-kata Al-Quran dan perbedaannya
disandarkan kepada orang yang meriwayatkannya.
b)
Menurut Sajiqli Zaadah, Qiraat
adalah ilmu sekelompok imam dalam membaca susunan Al-Quran.
c)
Menurut Ad-Dimyati, Qiraat adalah
suatu ilmu yang dapat mengetahui kesepakatan dan perbedaan para perawi dalam
menghapus (hazf), menetapkan (isbath), memberi baris (tahrik),
memberi sukun (taskin), memisah (fashl), menyambung (washl), dan
lainnya terhadap Al-Quran dalam bentuk ucapan atau mengganti (ibdal)
dengan cara mendengar.
d)
Menurut Abdul Fattah al-Qadhi,
Qiraat adalah suatu ilmu yang mengetahui tata cara pengucapan kata-kata
Al-Quran dan metode penyampaiannya, baik yang disepakati atau tidak, dilihat
dari setiap sisi dari perawinya.
e)
Menurut Abdul ‘Adzim az-Zarqani,
Qiraat adalah pendapat para imam-imam Qiraat yang berbeda-beda dalam mengucapkan
Al-Quranul Karim dengan riwayat-riwayat dan thuruq (jalur-jalur) yang
disepakati, baik perbedaan ini dalam mengucapkan huruf ataupun bentuk-bentuk
huruf.
f)
Menurut Az-Zarkasyi, Qiraat adalah
perbedaan lafaz-lafaz wahyu dalam penulisan huruf atau tata cara menulis huruf
Al-Quran dari segi ringan (takhfif) atau berat (tafkhim) dan
lainnya.
Dari pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa terdapat dua unsur yang harus disebutkan untuk menjelaskan
definisi Ilmu Qiraat yaitu suatu ilmu tentang tata cara penyampaian dan
pengucapan kalimat Al-Quran secara ittifaq (yang disepakati) dan secara ikhtilaf
(yang tidak disepakati) ; dan tata cara yang secara ittifaq dan ikhtilaf
ini bersandarkan kepada para perawi Al-Quran. Jika kedua unsur ini tidak
disebutkan seperti terdapat pada pengertian qiraat menurut Abdul ‘Adzim az-Zarqani
dan Az-Zarkasyi, maka tidak tergolong ke dalam definisi ilmu qiraat menurut
para ulama. Alasannya adalah karena definisi qiraat menurut mereka hanya dari
segi ittifaq ataupun ikhtilaf nya saja, bukan dari keduanya. Sedangkan
ilmu qiraat yaitu membahas kedua segi tersebut.
Azhari Mulyana
-
February 22, 2016
Edit this post
1.
Al-Qiraat, Ar-Riwayat
dan At-Thariq
Al-Qiraat adalah setiap
bacaan Al-Quran yang dinisbatkan kepada para imam qiraat. Sedangkan setiap
bacaan yang dinisbatkan kepada perawi dari imam qiraat disebut Ar-Riwayat.
Adapun setiap bacaan yang dinisbatkan kepada perawi di bawah mereka (perawi
dari imam qiraat) disebut At-Thariq.
Contoh seperti
qiraatnya umat islam di Maroko yaitu qiraat imam Nafi’ (Al-Qiraat). Qiraat imam Nafi’ kemudian diriwayatkan oleh imam Warsy (Ar-Riwayat),
lalu qiraat Warsy diriwayatkan oleh imam al-Azraq (At-Thariq).
Begitu pula masyarakat muslim
Indonesia yang membaca Al-Quran dengan bacaan Hafs. Sebenarnya adalah bacaan
‘Ashim dengan perawi Hafs dan melalui thariq Abu Muhammad ‘Ubaid bin Shabah.
2.
Al-Wajh
Al-Wajh
dapat dimaknai versi atau ragam, yaitu semua bentuk perbedaan atau khilafiyah
yang diriwayatkan dari Qari’ tertentu, lalu dalam kasus ini seseorang
dipersilakan untuk memilih mana yang akan dibacanya, karena semuanya shahih
dari Qari’ tersebut.
Contoh firman Allah SWT. pada surat Al-Baqarah (167)
:
﴿ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً
فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا ﴾
Mad yang terdapat pada kalimat (تبرؤوا) merupakan mad badal (Mad badal adalah apabila ada dua
buah huruf hamzah; huruf hamzah yang pertama berharakat sedangkan huruf hamzah
yang kedua sukun). Dalam qiraat Warsy misalnya, mad badal memiliki tiga
versi bacaan; al-Qashr (pendek), at-Tawassuth (sedang), atau
al-Isyba’ (panjang). Inilah yang disebut wajh (ragam) bacaan mad
badal. Seorang qori’ boleh memilih salah satunya, dan ragam manapun yang
dipilih masih tergolong ke dalam bacaan Warsy.
Azhari Mulyana
-
February 22, 2016
Edit this post
1.
Al-Farsyiyyat
Yang dimaksud
dengan farsyiyyat dalam ilmu qiraat adalah hukum yang munfarid (tersendiri)
dan tidak berulang-ulang atau seragam, yaitu hukum yang terdapat dalam beberapa
surat dengan cara baca setiap kalimat Al-quran nya berbeda antar ulama qiraat,
bersandarkan kepada para perawinya.
Ketika menyebutkan farsyiyyat,
pikiran kita langsung tertuju kepada perbedaan-perbedaan car abaca suatu
kalimat dalam qiraat.
Contoh farsyiyyat yaitu :
-
﴿ مالك
يوم الدين ﴾ dan ﴿ ملك يوم الدين ﴾
. Imam ‘Ashim dan Imam al-Kissa’i membaca (مالك)
sedangkan yang lain membaca (ملك).
-
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ
تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ﴾ Dalam qiraat lain yang mutawatir ada
yang membaca( فتبينوا ) dengan( فتثبتوا ) .
-
Begitu
juga pada ayat ﴿ اللَّهُ الَّذِي
خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن
بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً ﴾ . Dalam qiraat lain dibaca ( ضُعْف ). Dan lain sebagainya.
Azhari Mulyana
-
February 16, 2016
Edit this post
Al-Ashl
Menurut Ibrahim al-Maraghi at-Tunusi dalam kitabnya An-Nujum
ath-Thawali’ ‘ala ad-Durar al-Lawami’ pengertian al-Ashl adalah hukum
kulli (kaidah-kaidah umum) yang seragam (berulang-ulang) pada setiap
tempat yang memiliki syarat diberlakukannya hukum tersebut.
Contoh al-Ashl
yaitu :
a)
Bab
al-Isti’adzah
Yaitu bab
pertama dalam pembahasan ushul ini.
al-Isti’adzah atau dikenal
dengan bacaan ta’awwuz (a’udzubillahiminas syaithanir rajim) merupakan
perkara yang disepakati oleh para ulama qiraat. Oleh karena itu, setiap qori’
diwajibkan membacanya ketika hendak memulai membaca Al-Quran. Firman Allah SWT
:
﴿
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيم ﴾
(سورة النحل 98)
"Apabila kamu hendak membaca Al-Quran maka
berlindunglah kepada Allah dari godaan setan yang terkutu.”
b)
Bab
al-Basmalah
Ada tiga hukum
yang dibenarkan dalam membaca bismillah, yaitu:
-
Hendaklah membaca bismillah pada
setiap permulaan surat-surat Al-Quran kecuali surat at-Taubah. Inilah yang
disepakati oleh para ulama, bahkan yang membaca dengan qiraat Hamzah pun
mendahulukan bacaan bismillah.
-
Apabila seorang qori’ hendak
membaca bagian dari surat Al-Quran, misalnya di pertengahan surat Al-Baqarah,
maka ia boleh memilih antara membaca bismillah atau tidak.
-
Ada beberapa tempat (kondisi) yang tidak
dibolehkan membaca bismillah, yaitu pada ayat-ayat yang berkaitan dengan
kekufuran, doa kepada orang kafir, menyingkap kemunafikan, berita tentang
neraka, setan dan lain-lain.
Contoh :
بسم
الله الرحمن الرحيم ﴿ الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ ﴾
Maka tidak
boleh membarengi nama Allah dengan setan seperti pada contoh tersebut. Begitu juga
ada tempat-tempat yang menunjukkan ta’awwuz kepada makna yang buruk, oleh
karena itu harus kita pisahkan dengan bismillah, seperti yang terdapat pada
contoh berikut :
أعوذ
بالله من الشيطان الرجيم ﴿ إِلَيْهِ يُرَدُّ عِلْمُ السَّاعَةِ ﴾
Pada contoh
ini, tidak dibenarkan membarengi antara ta’awwuz dengan bismillah karena
dikhawatirkan dhamir yang seharusnya kembali kepada Allah akan
dikembalikan kepada setan pada kalimat sebelumnya.
c)
Bab al-Fath wal Imalah wa Baina al-Lafdlain
Al-Imalah yaitu bunyi
ucapan baris fathah yang condong kepada kasrah, bacaan alif yang
condong kepada ya’. Adapun tujuan al-Imalah adalah agar
mengetahui bahwa asal alif itu adalah ya’.
Al-Imalah ini biasanya disebut imalah
kubra. Adapun riwayat Warsy membaca dengan imalah sughra atau at-taqlil
baina al-lafdlain, artinya adalah bacaan antara imalah kubra dengan fathah.
Contohnya
seperti ﴿ وَالنَّجْمِ
إِذَا هَوَى ﴾ , Imam Warsy membacanya dengan taqlil atau imalah
sughra pada (هوى)
begitu pula bacaan selanjutnya pada (غوى),
(يوحى), dst… Dan inilah yang merupakan ushul (al-Ashl) pada riwayat
Warsy, setiap tempat atau kata yang mencukupi syarat untuk dibaca taqlil
maka harus dibaca seperti itu.
Sedangkan ushul
pada qiraat Hamzah dan Al-Kissa’i adalah membacanya dengan imalah kubra,
begitu pula qiraat Ibnu Katsir dengan bacaan fathah dengan menyeragamkan
pada setiap tempat yang memenuhi syarat yang serupa.
d)
Bab Tentang Hukum Bacaan Ra’
Contoh salah
satu ushul dalam qiraat adalah ushulnya Imam Warsy yang mana hukum ra’
pada qiraat beliau tersendiri dari qiraat yang lain, yaitu apabila ra’
dhammah atau fathah mendahului kasrah maka bacaan ra’
ditarqiq (tipis) kan. Dan hukum ini seragam pada semua kata yang
menyerupai syarat kata ini, seperti: (كورت), (حشرت),
(سجرت), (نشرت).
e)
Bab Tentang Hukum Bacaan Lam
Contoh yang
terdapat dalam ushul Imam Warsy bahwa huruf lam dibaca tebal pada selain
lafaz Jalalah (lafaz Allah), seperti: (الصلاة),
lam dibaca tebal karena sebelumnya
terdapat huruf shad yang berbaris fathah. Begitu pula pada contoh
(أطَّلَعَ), (ظَلَمُوا),
(أصلحوا) dan lainnya.
Azhari Mulyana
-
February 14, 2016
Edit this post
Untuk mengetahui perbedaan antara Al Quran dan Qiraat, maka terlebih dahulu harus memahami makna keduanya, yaitu:
A. Pengertian Al-Quran
Al Quran adalah kalam (perkataan) Allah sebagai mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, yang bernilai ibadah bagi setiap yang membacanya, yang tertulis diantara dua lampiran, yang sampai kepada kita secara mutawatir, yang bersifat menantang sekalipun dengan surat yang terpendek di dalamnya.
A. Pengertian Al-Quran
Al Quran adalah kalam (perkataan) Allah sebagai mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, yang bernilai ibadah bagi setiap yang membacanya, yang tertulis diantara dua lampiran, yang sampai kepada kita secara mutawatir, yang bersifat menantang sekalipun dengan surat yang terpendek di dalamnya.
Abdullah Darraz dalam kitabnya “an-Naba’ al-‘adzim” berkata : “Terjaga
penamaannya sebagai al-Quran karena diucapkan dengan lisan, begitu pula terjaga penamaannya sebagai al-Kitab karena ditulis dengan pena…”
Dalam pengertian tersebut dapat digaris bawahi dua hal, yaitu berkaitan dengan al-qiraah, dan yang berkaitan dengan al-kitabah. Adapun al-qiraah menunjukkan bahwa Al-Quran itu diambil dengan cara lisan (musyafahah) dan talaqqi sehingga sampai kepada kita secara mutawatir, inilah yang berkaitan dengan ilmu qiraat nantinya. Sedangkan al-kitabah menunjukkan bahwa Al-Quran itu tertulis dengan pena. Hal ini pula ada kaitannya dengan ilmu qiraat seperti kata-kata al-Quran yang tertulis dalam banyak macam qiraat, contoh : ملك ditulis tanpa mad dalam semua qiraat, akan tetapi ada yang membaca ملك ataupun مالك.
B. Pengertian Ilmu Qiraat
Menurut Ibn al-Jazari, Qiraat adalah ilmu dengan tata cara menyampaikan kata-kata Al-Quran dan perbedaannya disandarkan kepada orang yang meriwayatkannya.
Jadi, dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Quran itu termasuk dalam pembagian qiraat. Karena qiraat ada yang mutawatir dan ada yang syadz (cacat), qiraat yang mutawatir ianya adalah AL-Quran sedangkan qiraat yag syadz bukanlah Al-Quran, yakni tidak bernilai ibadah bagi yang membacanya dan tidak boleh dibaca ketika sholat menurut jumhur ulama.
Jika kita menjelaskan perbedaan kedua hal ini maka harus menjelaskan secara rinci. Apabila yang dimaksudkan qiraat mutawatir maka secara langsung artinya adalah Al-Quran, tetapi jika yang dimaksudkan qiraat selain mutawatir maka hal ini jelas sesuatu yang lain bukan Al-Quran.
Berikut ini adalah contoh-contoh yang menjelaskan lebih rinci perbedaan antara Al-Quran dan Qiraat :
Dalam pengertian tersebut dapat digaris bawahi dua hal, yaitu berkaitan dengan al-qiraah, dan yang berkaitan dengan al-kitabah. Adapun al-qiraah menunjukkan bahwa Al-Quran itu diambil dengan cara lisan (musyafahah) dan talaqqi sehingga sampai kepada kita secara mutawatir, inilah yang berkaitan dengan ilmu qiraat nantinya. Sedangkan al-kitabah menunjukkan bahwa Al-Quran itu tertulis dengan pena. Hal ini pula ada kaitannya dengan ilmu qiraat seperti kata-kata al-Quran yang tertulis dalam banyak macam qiraat, contoh : ملك ditulis tanpa mad dalam semua qiraat, akan tetapi ada yang membaca ملك ataupun مالك.
B. Pengertian Ilmu Qiraat
Menurut Ibn al-Jazari, Qiraat adalah ilmu dengan tata cara menyampaikan kata-kata Al-Quran dan perbedaannya disandarkan kepada orang yang meriwayatkannya.
Jadi, dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Quran itu termasuk dalam pembagian qiraat. Karena qiraat ada yang mutawatir dan ada yang syadz (cacat), qiraat yang mutawatir ianya adalah AL-Quran sedangkan qiraat yag syadz bukanlah Al-Quran, yakni tidak bernilai ibadah bagi yang membacanya dan tidak boleh dibaca ketika sholat menurut jumhur ulama.
Jika kita menjelaskan perbedaan kedua hal ini maka harus menjelaskan secara rinci. Apabila yang dimaksudkan qiraat mutawatir maka secara langsung artinya adalah Al-Quran, tetapi jika yang dimaksudkan qiraat selain mutawatir maka hal ini jelas sesuatu yang lain bukan Al-Quran.
Berikut ini adalah contoh-contoh yang menjelaskan lebih rinci perbedaan antara Al-Quran dan Qiraat :
1) ﴿ مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴾ Imam Warsy membaca (ملك), sedangkan Imam Hafs membaca (مالك), maka keduanya adalah Al-Quran dan tidak boleh mengutamakan salah satu dari keduanya sebagaimana para ulama berkata : لا تفاضل بين القراءات (janganlah kamu mengutamakan antar qiraat-qiraat)
2) ﴾ وَانْظُرْ إِلَى الْعِظَامِ كَيْفَ نُنْشِرُهَا ﴿ Ini adalah seperti yang dibaca dalam riwayat Warsy, sedangkan dalam riwayat Hafs dibaca (نُنْشِزُهَا), maka keduanya adalah qiraat yang mutawatir, dan keduanya adalah Al-Quran.
3) Contoh qiraat syadz﴾ رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ ﴿, dibaca dalam qiraat syadz dengan (رَبَّناَ لاَ تَزِغْ قُلُوبُنَا) dengan makna للقلب الزيغ (hati yang menyimpang), qiraat ini adalah qiraat syadz dan tidak mutawatir, maka ini bukanlah Al-Quran, akan tetapi hanyalah qiraat.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)
Author
- Azhari Mulyana
- Rabat, Morocco
- Azhari Mulyana, pemilik nama pena La Kougnir, dilahirkan di kota Langsa, Aceh 11 Mei 1995. Ia menyelesaikan pendidikan di MTS Ulumul Quran kota Langsa tahun 2010 dan MAS di sekolah yang sama tahun 2013. Ia pernah melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, jurusan Bahasa dan Sastra Arab tahun 2013. Namun, setelah genap setahun menempuh jenjang sarjana di UIN, lelaki penyuka es degan ini lulus beasiswa penuh dan melanjutkan studi di Kerajaan Maroko. Hingga saat ini ia sedang bergelut di jenjang S2 jurusan Islamic Studies di Université Qarawiyyin, Dar El Hadith El Hassania, Rabat. Selain itu, ia telah menulis sebuah novel berjudul "Dari Sabang Sampai Maroko (Sang Pujangga Cinta & Penakluk Afrika Utara-Andalusia)" yang diterbitkan pada tahun 2017.
Blog Archive
Spesial Lebaran
La Fête du Mouton (Seluk Beluk Lebaran Idul Adha di Maroko)
Gema takbir membahana ke seantero jagad raya. Kalimat suci yang dilantunkan indah dan syahdu itu, begitu menyejukkan hati setiap insan ...
Hot Posts
-
Gema takbir membahana ke seantero jagad raya. Kalimat suci yang dilantunkan indah dan syahdu itu, begitu menyejukkan hati setiap insan ...
-
1. Al-Qiraat Secara Bahasa Secara bahasa al-qiraat berasal dari istilah Bahasa Arab yaitu bentuk jama’ dari قِرَاءَة , yang be...
-
وأجملُ منك لم تراه قَطُّ عَين وأطيبُ منك لم تَلِدِ النساءُ خُلِقتَ مُبَرَّءاً مِن كُلِّ عَيبٍ كأنك قد خُلِقتَ كما تشاءُ قمرٌ .. قمرٌ ...
-
Andalus, Surga Yang Dijanjikan, Bukan Permata Yang Hilang (Berdasarkan kisah perjalanan intuitif Dr. Husayn Mu'nis) Berdiri di ...