Bagaimana Hukum Menjama' dan Mentarkib Qiraat ?
A.
Hukum Jam’u
al-Qiraat
Mempelajari ilmu qiraat merupakan fardhu kifayah bagi umat manusia,
dan menjama’kan qiraat adalah suatu hal yang dibolehkan tanpa ada
keraguan. Adapun metode atau tata cara jama’ qiraat sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu;
-
Pertama : Tidak ada perbedaan
pendapat antar umat Islam mengenai jama’ qiraat secara ifrad (membaca
Al-Quran dengan satu macam qiraat sampai khatam kemudian diulang dengan qiraat
yang berbeda). Bahkan hal ini merupakan syariat sebaga...