BREAKING NEWS
latest

Advertisement

Bagaimana Hukum Menjama' dan Mentarkib Qiraat ?


A.    Hukum Jam’u al-Qiraat

Mempelajari ilmu qiraat merupakan fardhu kifayah bagi umat manusia, dan menjama’kan qiraat adalah suatu hal yang dibolehkan tanpa ada keraguan. Adapun metode atau tata cara jama’ qiraat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu;

-          Pertama : Tidak ada perbedaan pendapat antar umat Islam mengenai jama’ qiraat secara ifrad (membaca Al-Quran dengan satu macam qiraat sampai khatam kemudian diulang dengan qiraat yang berbeda). Bahkan hal ini merupakan syariat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah , ulama salaf dari golongan sahabat, tabi’in dan setelah mereka.

-          Kedua : Sedangkan jama’ qiraat dengan metode yang empat (Al-Jam’u bil Kalimat, Al-Jam’u bil Waqfi, At-Tarkib bainal Jam’i bil Kalimat wabil Waqf, atau  Al-Jam’u bil Ayat) tidak pernah dipraktekkan oleh ulama salaf, melainkan muncul pada masa imam Abu ‘Amr ad-Dani yaitu pada abad ke-5 H, sehingga menjadi sunnah di kalangan para ulama qiraat dengan menetapkan syarat-syarat tertentu.

Dalam hal ini muncul banyak perselisihan di kalangan para ulama dengan berlandaskan dalil-dalil yang kuat sehingga dapat disimpulkan menjadi tiga pendapat tentang hukum jam’u al-qiraat dengan metode yang empat, yaitu :

1)      Sekelompok ulama berpendapat melarang secara mutlak, baik itu ketika dalam kondisi bertalaqqi (berguru kepada seorang syekh) dan lainnya. Mereka adalah Syekh Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Ali bin Khalaf al-Husaini, Syekh Muhammad Azharan, Syekh Ibnu al-Jauzi al-Hanbali, dan lain-lain.

2)      Sekelompok ulama membolehkan secara mutlak, baik di tempat-tempat umum dan lainnya, baik dalam kondisi berguru, belajar dan lainnya. Mereka adalah Syekh Abdul ‘Aziz bin Abdul Fatah al-Qari, Syekh Ibrahim al-Maraghani, dan lainnya.

3)      Pendapat jumhur (kebanyakan) ulama membolehkan ketika dalam keadaan bertalaqqi saja, tidak pada kondisi lainnya. Mereka adalah Ibn al-Jazari, Syekh al-Qasthalani, Ibn Taymiyyah, dan lainnya.


B.     Hukum Tarkib al-Qiraat

Adapun hukum mentarkibkan qiraat juga merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Diantara mereka ada yang melarang secara mutlak, ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang memilih tafsil (membahas masalah tarkib qiraat dengan rinci dan diteliti dengan benar secara bahasa dan i’rab, jika ditemukan kesalahan makna yang terkandung dalam sebuah ayat karena tarkib ini maka dilarang, jika tidak terjadi kesalahan maka diperbolehkan).
Dalam kitab “An-Nasyr fil Qiraat al-‘Asyr”, imam Ibnu al-Jazari menyebutkan bahwa menghukumi tarkib qiraat yang lebih shahih menurut beliau adalah dengan cara tafsil. Jika
salah satu qiraat menimpa qiraat yang lain sehingga merusak makna aslinya maka hukumnya
haram.
                        Contoh :
-          Pada ayat ﴿ فَتَلَقَّىٰ آدَمَ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٌ imam Ibnu Katsir membaca dengan menashabkan آدم dan merafa’kan كلمات .

Sedangkan selain imam Ibnu Katsir membaca ﴿ فَتَلَقَّىٰ آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ dengan merafa’kan آدم dan menashabkan كلمات .

Jika kedua qiraat ini ditarkibkan maka akan menjadi nashab kedua kalimat tersebut seperti  ﴿ فَتَلَقَّىٰ آدَمَ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ ,
atau menjadi rafa’ keduanya seperti  ﴿ فَتَلَقَّىٰ آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٌ .

Contoh tersebut menunjukkan bahwa dengan mentarkibkan qiraat telah merusak tatanan bahasa Arab dan menghilangkan keaslian makna yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Quran. Oleh karena itu, setelah ditafsil maka jelaslah bahwa contoh tarkib seperti ini haram hukumnya secara mutlak dan bukanlah Al-Quran.

Apa itu Jam'u al-Qiraat, Tarkib al-Qiraat dan Tawjih al-Qiraat Dalam Istilah Ilmu Qiraat ?

1.      Jam’u al-Qiraat
Jam’ul Qiraat adalah suatu ungkapan tentang cara membaca Al-Quran dengan menggabungkan beberapa macam qiraat dalam satu sesi bacaan, adakalanya membaca Al-Quran dengan satu macam qiraat sampai khatam kemudian diulang dengan qiraat yang berbeda, atau adakalanya membaca dengan salah satu metode yang empat yaitu : 1) Al-Jam’u bil Kalimat, 2) Al-Jam’u bil Waqfi, 3) At-Tarkib bainal Jam’i bil Kalimat wabil Waqf, atau 4) Al-Jam’u bil Ayat. Tujuan adanya jam’ul qiraat ini tak lain hanyalah sebagai ta’lim (pengajaran) dan memberitahukan bahwasanya terdapat perbedaan lafaz-lafaz wahyu pada ayat yang dibaca.

a)      Al-Jam’u bil Kalimat (bil harf)
Metode ini merupakan cara penggabungan qiraat dengan kata atau huruf Al-Quran. Jika terdapat kata yang memiliki perbedaan dengan qiraat lain, maka dibaca dengan satu qiraat kemudian berhenti lalu diulang dengan mendatangkan qiraat yang lain baik berupa ushul atau farsyiyyat.
Contoh ketika seorang qori’ membaca surat Al-Fatihah dengan riwayat Hafs, lalu sampai pada ayat ﴿ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ tepatnya pada kata (مالك) ia berhenti, lalu mengulang dengan bacaan riwayat Warsy (tidak membaca mad), lalu melanjutkan bacaannya.

b)      Al-Jam’u bil Waqf
Metode ini yaitu menggabungkan qiraat dengan waqf (tempat berhenti), misalnya seorang qori’ membaca Al-Quran dengan qiraat tertentu sampai kepada waqf yang memang dibolehkan berhenti, dan boleh juga ibtida’ (memulai kembali setelah waqf) setelahnya, lalu mengulang kembali dengan membaca qiraat yang berbeda.
Contoh pada ayat :
﴿ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Ketika membaca ayat tersebut dengan qiraat tertentu dan berhenti pada (معدودات), lalu diulang kembali dengan mendatangkan qiraat yang lain mulai dari (واذكروا) dan seterusnya, inilah yang disebut dengan al-jam’u bil waqfi.

c)      Al-Jam’u bit Tarkib (Tarkib bainal Jam’i bil Kalimat wabil Waqfi)
Metode ini merupakan penggabungan qiraat dengan dua cara di atas.

d)      Al-Jam’u bil Ayat
Dalam metode ini seorang qori’ membaca hingga akhir sebuah ayat Al-Quran dengan qiraat tertentu, kemudian mengulanginya dari awal ayat tersebut dengan menggunakan qiraat yang berbeda dari semula, sehingga terdapat perbedaan antar kedua qiraat tersebut baik dari segi ushul maupun farsyiyyat.
Contoh pada ayat ﴿ مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ , pertama dibaca dengan riwayat Warsy dengan tanpa mad pada kata (ملك) dan diteruskan sampai akhir ayat, lalu diulang kembali dengan riwayat Hafs dengan bacaan (مالك).

2.      Tarkib al-Qiraat
Tarkibul Qiraat merupakan sebuah ungkapan tentang cara membaca Al-Quran dengan mengumpulkan beberapa macam qiraat dalam satu sesi bacaan namun tanpa adanya pengulangan dari wajh (versi) qiraat lain yang berbeda.
Contoh :
-          Pada ayat :
﴿ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Qori’ membaca pada awal ayat dengan thariq Al-Azraq hingga pada kalimat (معدودات), kemudian langsung melanjutkan pada ayat berikutnya (فمن تعجّل) dengan thariq Al-Asbahani.
-          Pada ayat :
إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ ۞ وَإِذَا النُّجُومُ انْكَدَرَتْ ۞ وَإِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْ ﴿
Qori’ membaca ayat pertama dan kedua dengan riwayat Hafs dengan ra’ dibaca tafkhim (tebal) pada (كوّرتْ) dan (انكدرتْ), lalu pada ayat ketiga ia membaca dengan riwayat Warsy dengan ra’ dibaca tarqiq (tipis) pada (سُيّرَتْ) lalu meneruskan bacaan pada ayat selanjutnya.

3.      Tawjih al-Qiraat
Tawjihul Qiraat yaitu menjelaskan secara rinci ragam-ragam bacaan dari segi bahasa dan i’rab (perubahan akhir kata karena adanya salah satu sebab yang merubahnya baik secara lafaz atau taqdir) dalam ilmu Nahwu. Tawjih ini menjadi sangat penting karena dengannya dapat diketahui keindahan dan keagungan makna-makna yang terkandung dalam Al-Quran. Adapun contohnya telah disebutkan sebelumnya seperti (فتبينوا ، فتثبتوا).

Apa Perbedaan Khilaful Wajib dan Khilaful Jaiz Dalam Istilah Ilmu Qiraat ?

1.      Al-Khilaful Wajib
Al-Khilaful Wajib adalah perbedaan bacaan yang terdapat antara imam qiraat, perawi dari imam, dan ashabut turuq. Oleh karena itu seorang qori’ diwajibkan mempelajari secara keseluruhan setiap bacaan dari salah satu ulama tersebut agar sempurna bacaannya. Dalam kata lain al-khilaful wajib yaitu perbedaan qiraat, perbedaan riwayat dan perbedaan thariq.
Contoh :
-          Bacaan Warsy dengan thariq Al-Azraq berbeda dengan bacaan lainnya, yaitu membaca tipis setiap huruf ra’ yang didahului oleh kasrah (huruf yang berbaris bawah) dan tidak terdapat huruf isti’la (خص ضغط قظ) setelahnya , seperti : مَغْفِرَة , ذُكِرُوا , atau diantara huruf ra’ dengan kasrah berupa huruf istifla (selain خص ضغط قظ), seperti : حِذْرَهُم , atau diantara keduanya terdapat ya’ sukun, seperti : بَصِيْرًا .
Adapun bacaan Al-Asbahani dan imam qiraat lain membacanya dengan tebal berbeda dengan bacaan Warsy yang membaca tipis.
Inilah yang disebut dengan khilaful wajib. Jika membaca qiraat Warsy tetapi dengan membaca tebal ra’ seperti pada contoh di atas maka bacaannya dianggap menyalahi riwayat.
-          Bacaan lam mughalladzah yang terdapat dalam riwayat Warsy juga berbeda dengan qiraat lainnya, seperti الصلاة dan lain-lain yang telah dijelaskan sebelumnya.
-          Contoh lain seperti mad muttashil dalam riwayat Warsy dengan thariq Al-Azraq bahwasanya ia dibaca dengan enam harakat. Jika seorang qori’ membaca riwayat Warsy namun tidak memanjangkan mad muttashil dengan enam harakat maka tidak dianggap sebagai bacaan Warsy karena ia termasuk khilaful wajib, seperti kata جاء pada ayat ﴿ وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا .

2.      Al-Khilaful Jaiz
Al-Khilaful Jaiz adalah perbedaan bacaan qiraat dengan jalan takhyir (boleh memilih), yaitu setiap qori’ dibolehkan untuk membaca semua versi bacaan dalam sebuah qiraat seperti ‘aridh lissukun, bacaan basmalah diantara dua surat washlan (menyambung) atau waqfan (berhenti).
Contoh : Mad ‘Aridh lissukun.
Dalam semua qiraat ada tiga versi cara membaca mad ‘aridh lissukun tanpa harus membaca dengan satu versi saja yaitu al-Qashr (pendek), at-Tawassuth (sedang), atau al-Isyba’ (panjang). Misalnya seorang qori’ hendak membaca Al-Quran dengan riwayat Hafs, maka ketika ia menjumpai mad ‘aridh lissukun pada ayat pertama ia membaca dengan al-Isyba’, kemudian pada ayat kedua ia membaca mad ‘aridh lissukun dengan al-Qashr, lalu pada ayat selanjutnya ia membaca dengan at-Tawassuth dan sebagainya. Inilah yang disebut dengan khilaful jaiz dalam qiraat.

Ada pendapat lain yang tidak membolehkan membaca Al-Quran dengan cara seperti ini karena menyalahi dzauq (perasaan) Al-Quran.  Kemudian disimpulkan bahwa membaca mad ‘aridh lissukun dengan takhyir (memilih) versi apa saja yang diinginkan ketika membaca satu qiraat, namun disunnahkan untuk memilih satu versi saja.

Pengertian Ilmu Qiraat Secara Bahasa dan Istilah

1.      Al-Qiraat Secara Bahasa
Secara bahasa al-qiraat berasal dari istilah Bahasa Arab yaitu bentuk jama’ dari قِرَاءَة , yang berupa masdar قَرَأَ – قِرَاءةً – قُرْآنًا , dengan makna lainnya تَلَا – تِلَاوَةً berarti yang dibaca atau bacaan. Jadi, al-qiraat adalah bacaan-bacaan Al-Quran.

2.      Al-Qiraat Secara Istilah
Ilmu Qiraat mempunyai arti tersendiri berbeda dengan makna Al-Quran, diantaranya adalah sebagai berikut :
a)      Menurut Ibn al-Jazari, Qiraat adalah ilmu dengan tata cara menyampaikan kata-kata Al-Quran dan perbedaannya disandarkan kepada orang yang meriwayatkannya.
b)      Menurut Sajiqli Zaadah, Qiraat adalah ilmu sekelompok imam dalam membaca susunan Al-Quran.
c)      Menurut Ad-Dimyati, Qiraat adalah suatu ilmu yang dapat mengetahui kesepakatan dan perbedaan para perawi dalam menghapus (hazf), menetapkan (isbath), memberi baris (tahrik), memberi sukun (taskin), memisah (fashl), menyambung (washl), dan lainnya terhadap Al-Quran dalam bentuk ucapan atau mengganti (ibdal) dengan cara mendengar.
d)      Menurut Abdul Fattah al-Qadhi, Qiraat adalah suatu ilmu yang mengetahui tata cara pengucapan kata-kata Al-Quran dan metode penyampaiannya, baik yang disepakati atau tidak, dilihat dari setiap sisi dari perawinya.
e)      Menurut Abdul ‘Adzim az-Zarqani, Qiraat adalah pendapat para imam-imam Qiraat yang berbeda-beda dalam mengucapkan Al-Quranul Karim dengan riwayat-riwayat dan thuruq (jalur-jalur) yang disepakati, baik perbedaan ini dalam mengucapkan huruf ataupun bentuk-bentuk huruf.
f)       Menurut Az-Zarkasyi, Qiraat adalah perbedaan lafaz-lafaz wahyu dalam penulisan huruf atau tata cara menulis huruf Al-Quran dari segi ringan (takhfif) atau berat (tafkhim) dan lainnya.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua unsur yang harus disebutkan untuk menjelaskan definisi Ilmu Qiraat yaitu suatu ilmu tentang tata cara penyampaian dan pengucapan kalimat Al-Quran secara ittifaq (yang disepakati) dan secara ikhtilaf (yang tidak disepakati) ; dan tata cara yang secara ittifaq dan ikhtilaf ini bersandarkan kepada para perawi Al-Quran. Jika kedua unsur ini tidak disebutkan seperti terdapat pada pengertian qiraat menurut Abdul ‘Adzim az-Zarqani dan Az-Zarkasyi, maka tidak tergolong ke dalam definisi ilmu qiraat menurut para ulama. Alasannya adalah karena definisi qiraat menurut mereka hanya dari segi ittifaq ataupun ikhtilaf nya saja, bukan dari keduanya. Sedangkan ilmu qiraat yaitu membahas kedua segi tersebut.

Apa Perbedaan Al-Qiraat, Ar-Riwayat, At-Thariq dan Wajh Dalam Istilah Ilmu Qiraat ?

1.      Al-Qiraat, Ar-Riwayat dan At-Thariq
Al-Qiraat adalah setiap bacaan Al-Quran yang dinisbatkan kepada para imam qiraat. Sedangkan setiap bacaan yang dinisbatkan kepada perawi dari imam qiraat disebut Ar-Riwayat. Adapun setiap bacaan yang dinisbatkan kepada perawi di bawah mereka (perawi dari imam qiraat) disebut At-Thariq.
Contoh seperti qiraatnya umat islam di Maroko yaitu qiraat imam Nafi’ (Al-Qiraat)Qiraat imam Nafi’ kemudian diriwayatkan oleh imam Warsy (Ar-Riwayat), lalu qiraat Warsy diriwayatkan oleh imam al-Azraq (At-Thariq).
Begitu pula masyarakat muslim Indonesia yang membaca Al-Quran dengan bacaan Hafs. Sebenarnya adalah bacaan ‘Ashim dengan perawi Hafs dan melalui thariq Abu Muhammad ‘Ubaid bin Shabah.

2.      Al-Wajh
Al-Wajh dapat dimaknai versi atau ragam, yaitu semua bentuk perbedaan atau khilafiyah yang diriwayatkan dari Qari’ tertentu, lalu dalam kasus ini seseorang dipersilakan untuk memilih mana yang akan dibacanya, karena semuanya shahih dari Qari’ tersebut.
Contoh firman Allah SWT. pada surat Al-Baqarah (167) :
﴿ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا
Mad yang terdapat pada kalimat (تبرؤوا) merupakan mad badal (Mad badal adalah apabila ada dua buah huruf hamzah; huruf hamzah yang pertama berharakat sedangkan huruf hamzah yang kedua sukun). Dalam qiraat Warsy misalnya, mad badal memiliki tiga versi bacaan; al-Qashr (pendek), at-Tawassuth (sedang), atau al-Isyba’ (panjang). Inilah yang disebut wajh (ragam) bacaan mad badal. Seorang qori’ boleh memilih salah satunya, dan ragam manapun yang dipilih masih tergolong ke dalam bacaan Warsy.

Apa Itu al-Farsyiyyat Dalam Ilmu Qiraat ?


1.      Al-Farsyiyyat

Yang dimaksud dengan farsyiyyat dalam ilmu qiraat adalah hukum yang munfarid (tersendiri) dan tidak berulang-ulang atau seragam, yaitu hukum yang terdapat dalam beberapa surat dengan cara baca setiap kalimat Al-quran nya berbeda antar ulama qiraat, bersandarkan kepada para perawinya.

Ketika menyebutkan farsyiyyat, pikiran kita langsung tertuju kepada perbedaan-perbedaan car abaca suatu kalimat dalam qiraat.

            Contoh farsyiyyat yaitu :

-           ﴿ مالك يوم الدين dan ﴿ ملك يوم الدين . Imam ‘Ashim dan Imam al-Kissa’i membaca (مالك) sedangkan yang lain membaca (ملك).

-          ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ Dalam qiraat lain yang mutawatir ada yang membaca( فتبينوا )  dengan( فتثبتوا ) .

-          Begitu juga pada ayat ﴿ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً . Dalam qiraat lain dibaca ( ضُعْف ). Dan lain sebagainya.

Apa itu Al-Ushul Dalam Ilmu Qiraat ? Menyertakan Ushul Imam Warsy Sebagai Contoh.

      Al-Ashl
Menurut Ibrahim al-Maraghi at-Tunusi dalam kitabnya An-Nujum ath-Thawali’ ‘ala ad-Durar al-Lawami’ pengertian al-Ashl adalah hukum kulli (kaidah-kaidah umum) yang seragam (berulang-ulang) pada setiap tempat yang memiliki syarat diberlakukannya hukum tersebut.
            Contoh al-Ashl yaitu :
a)      Bab al-Isti’adzah
Yaitu bab pertama dalam pembahasan ushul ini.
al-Isti’adzah atau dikenal dengan bacaan ta’awwuz (a’udzubillahiminas syaithanir rajim) merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama qiraat. Oleh karena itu, setiap qori’ diwajibkan membacanya ketika hendak memulai membaca Al-Quran. Firman Allah SWT :
﴿ فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيم (سورة النحل 98)
"Apabila kamu hendak membaca Al-Quran maka berlindunglah kepada Allah dari godaan setan yang terkutu.”
b)      Bab al-Basmalah
Ada tiga hukum yang dibenarkan dalam membaca bismillah, yaitu:
-          Hendaklah membaca bismillah pada setiap permulaan surat-surat Al-Quran kecuali surat at-Taubah. Inilah yang disepakati oleh para ulama, bahkan yang membaca dengan qiraat Hamzah pun mendahulukan bacaan bismillah.
-          Apabila seorang qori’ hendak membaca bagian dari surat Al-Quran, misalnya di pertengahan surat Al-Baqarah, maka ia boleh memilih antara membaca bismillah atau tidak.
-          Ada beberapa tempat (kondisi) yang tidak dibolehkan membaca bismillah, yaitu pada ayat-ayat yang berkaitan dengan kekufuran, doa kepada orang kafir, menyingkap kemunafikan, berita tentang neraka, setan dan lain-lain.
Contoh :
بسم الله الرحمن الرحيم ﴿ الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ ﴾
Maka tidak boleh membarengi nama Allah dengan setan seperti pada contoh tersebut. Begitu juga ada tempat-tempat yang menunjukkan ta’awwuz kepada makna yang buruk, oleh karena itu harus kita pisahkan dengan bismillah, seperti yang terdapat pada contoh berikut :
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم ﴿ إِلَيْهِ يُرَدُّ عِلْمُ السَّاعَةِ ﴾
Pada contoh ini, tidak dibenarkan membarengi antara ta’awwuz dengan bismillah karena dikhawatirkan dhamir yang seharusnya kembali kepada Allah akan dikembalikan kepada setan pada kalimat sebelumnya.

c)      Bab al-Fath wal Imalah wa Baina al-Lafdlain
Al-Imalah yaitu bunyi ucapan baris fathah yang condong kepada kasrah, bacaan alif yang condong kepada ya’. Adapun tujuan al-Imalah adalah agar mengetahui bahwa asal alif itu adalah ya’.
Al-Imalah ini biasanya disebut imalah kubra. Adapun riwayat Warsy membaca dengan imalah sughra atau at-taqlil baina al-lafdlain, artinya adalah bacaan antara imalah kubra dengan fathah.
Contohnya seperti ﴿ وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى , Imam Warsy membacanya dengan taqlil atau imalah sughra pada (هوى) begitu pula bacaan selanjutnya pada (غوى), (يوحى), dst… Dan inilah yang merupakan ushul (al-Ashl) pada riwayat Warsy, setiap tempat atau kata yang mencukupi syarat untuk dibaca taqlil maka harus dibaca seperti itu.
Sedangkan ushul pada qiraat Hamzah dan Al-Kissa’i adalah membacanya dengan imalah kubra, begitu pula qiraat Ibnu Katsir dengan bacaan fathah dengan menyeragamkan pada setiap tempat yang memenuhi syarat yang serupa.

d)      Bab Tentang Hukum Bacaan Ra’
Contoh salah satu ushul dalam qiraat adalah ushulnya Imam Warsy yang mana hukum ra’ pada qiraat beliau tersendiri dari qiraat yang lain, yaitu apabila ra’ dhammah atau fathah mendahului kasrah maka bacaan ra’ ditarqiq (tipis) kan. Dan hukum ini seragam pada semua kata yang menyerupai syarat kata ini, seperti: (كورت), (حشرت), (سجرت), (نشرت).
e)      Bab Tentang Hukum Bacaan Lam
Contoh yang terdapat dalam ushul Imam Warsy bahwa huruf lam dibaca tebal pada selain lafaz Jalalah (lafaz Allah), seperti: (الصلاة), lam dibaca tebal karena sebelumnya terdapat huruf shad yang berbaris fathah. Begitu pula pada contoh (أطَّلَعَ), (ظَلَمُوا), (أصلحوا) dan lainnya.

Perbedaan Antara Al Quran dan Qiraat

Untuk mengetahui perbedaan antara Al Quran dan Qiraat, maka terlebih dahulu harus memahami makna keduanya, yaitu:

  A. Pengertian Al-Quran
       Al Quran adalah kalam (perkataan) Allah sebagai mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, yang bernilai ibadah bagi setiap yang membacanya, yang tertulis diantara dua lampiran, yang sampai kepada kita secara mutawatir, yang bersifat menantang sekalipun dengan surat yang terpendek di dalamnya.
Abdullah Darraz dalam kitabnya “an-Naba’ al-‘adzim” berkata : “Terjaga penamaannya sebagai al-Quran karena diucapkan dengan lisan, begitu pula terjaga penamaannya sebagai al-Kitab karena ditulis dengan pena…”
Dalam pengertian tersebut dapat digaris bawahi dua hal, yaitu berkaitan dengan al-qiraah, dan yang berkaitan dengan al-kitabah. Adapun al-qiraah menunjukkan bahwa  Al-Quran itu diambil dengan cara lisan (musyafahah) dan talaqqi sehingga sampai kepada kita secara mutawatir, inilah yang berkaitan dengan ilmu qiraat nantinya. Sedangkan al-kitabah menunjukkan bahwa Al-Quran itu tertulis dengan pena. Hal ini pula ada kaitannya dengan ilmu qiraat seperti kata-kata al-Quran yang tertulis dalam banyak macam qiraat, contoh : ملك ditulis tanpa mad dalam semua qiraat, akan tetapi ada yang membaca ملك ataupun مالك.

B.     Pengertian Ilmu Qiraat
        Menurut Ibn al-Jazari, Qiraat adalah ilmu dengan tata cara menyampaikan kata-kata Al-Quran dan perbedaannya disandarkan kepada orang yang meriwayatkannya.
Jadi, dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Quran itu termasuk dalam pembagian qiraat. Karena qiraat ada yang mutawatir dan ada yang syadz (cacat), qiraat yang mutawatir ianya adalah AL-Quran sedangkan qiraat yag syadz bukanlah Al-Quran, yakni tidak bernilai ibadah bagi yang membacanya dan tidak boleh dibaca ketika sholat menurut jumhur ulama.
Jika kita menjelaskan perbedaan kedua hal ini maka harus menjelaskan secara rinci. Apabila yang dimaksudkan qiraat mutawatir maka secara langsung artinya adalah Al-Quran, tetapi jika yang dimaksudkan qiraat selain mutawatir maka hal ini jelas sesuatu yang lain bukan Al-Quran.
Berikut ini adalah contoh-contoh yang menjelaskan lebih rinci perbedaan antara Al-Quran dan Qiraat : 
1)     ﴿ مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ  Imam Warsy membaca (ملك), sedangkan Imam Hafs membaca (مالك), maka keduanya adalah Al-Quran dan tidak boleh mengutamakan salah satu dari keduanya sebagaimana para ulama berkata : لا تفاضل بين القراءات (janganlah kamu mengutamakan antar qiraat-qiraat)
2)      وَانْظُرْ إِلَى الْعِظَامِ كَيْفَ نُنْشِرُهَا  ﴿  Ini adalah seperti yang dibaca dalam riwayat Warsy, sedangkan dalam riwayat Hafs dibaca (نُنْشِزُهَا), maka keduanya adalah qiraat yang mutawatir, dan keduanya adalah Al-Quran.


3)     Contoh qiraat syadz﴾  رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ  ﴿, dibaca dalam qiraat syadz dengan (رَبَّناَ لاَ تَزِغْ قُلُوبُنَا) dengan makna للقلب الزيغ (hati yang menyimpang), qiraat ini adalah qiraat syadz dan tidak mutawatir, maka ini bukanlah Al-Quran, akan tetapi hanyalah qiraat.